Kasus korupsi yang melibatkan PT Timah kembali mencuat ke permukaan setelah Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, dilaporkan ke polisi. Laporan ini terkait dengan hasil penghitungan kerugian lingkungan yang mencapai Rp 271 triliun dalam kasus megakorupsi timah. Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan resmi mengenai situasi ini.
Bambang Hero Saharjo, yang ditunjuk sebagai saksi ahli dalam kasus korupsi tata niaga timah antara tahun 2015 hingga 2022, dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung. Laporan tersebut diajukan oleh Andi Kusuma, yang menilai bahwa Bambang tidak berkompeten dalam melakukan penghitungan kerugian negara. Menurut Andi, Bambang dianggap tidak memiliki keahlian di bidang perhitungan kerugian negara, melainkan hanya ahli di bidang lingkungan.
Andi menjelaskan bahwa Bambang tidak menjelaskan rincian kerugian negara saat bersaksi di persidangan. Ia juga mengkritik metode penghitungan yang dilakukan, yang menggunakan citra satelit gratis. “Bapak Bambang Hero ini bukan ahli di bidang perhitungan kerugian negara, dia hanya (ahli) lingkungan,” ungkap Andi. Ia menilai bahwa penghitungan yang dilakukan Bambang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan berpotensi merugikan perekonomian daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa penghitungan kerugian yang dilakukan oleh Bambang tidak perlu diragukan, karena sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp 300 triliun. “Pengadilan dalam putusannya telah menyatakan kerugian negara dalam perkara ini sebanyak Rp 300 triliun. Artinya, pengadilan juga sependapat dengan JPU bahwa kerugian kerusakan lingkungan tersebut merupakan kerugian keuangan negara,” jelas Harli.
Harli menekankan bahwa semua pihak harus taat asas hukum. Ia menjelaskan bahwa penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Bambang didasarkan pada permintaan penyidik dan telah diolah oleh auditor negara. “Ahli memberikan keterangannya atas dasar pengetahuannya, yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara,” tambahnya.
Kejagung juga mengingatkan bahwa laporan terhadap Bambang Hero tidak seharusnya mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. “Lalu, apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tersebut sehingga harus dilaporkan?” tanya Harli, menunjukkan keheranannya terhadap langkah pelaporan ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan pengelolaan sumber daya alam dan dampaknya terhadap lingkungan. Banyak pihak berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta memberikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan semua pihak dapat lebih berhati-hati dalam memberikan keterangan dan melakukan penghitungan kerugian negara. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.
Kejadian ini juga mengingatkan kita akan pentingnya peran ahli dalam memberikan keterangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama dalam kasus-kasus besar yang melibatkan kerugian negara. Pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.