Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025, kembali mengalami penundaan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa penundaan ini bertujuan agar pelantikan dapat dilakukan secara serentak dan melibatkan lebih banyak kepala daerah.

Latar Belakang Penundaan

Sufmi Dasco menjelaskan bahwa penundaan pelantikan ini diusulkan agar pelantikan kepala daerah dapat dilakukan dalam jumlah yang lebih banyak dan serentak. “Ini kan biar lebih banyak dan serentak, dan juga beda harinya juga tidak terlalu lama rentang waktunya,” ujarnya di Kompleks DPR RI, Jakarta, pada 1 Februari 2025.

Dasco menambahkan bahwa tanggal pelantikan yang baru diperkirakan akan jatuh antara 18 hingga 20 Februari 2025. Usulan tanggal ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan akan membacakan putusan sela sengketa hasil Pilkada 2024 pada 3 hingga 5 Februari 2025.

Proses Rapat Konsultasi

Pihak DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP akan menggelar rapat konsultasi pada pekan depan untuk memutuskan tanggal pasti pelantikan. Dasco menyebutkan bahwa keputusan untuk menjadwalkan ulang pelantikan kepala daerah bukan hanya karena adanya putusan sengketa Pilkada oleh MK, tetapi juga untuk memastikan bahwa kepala daerah terpilih yang dilantik semakin banyak dan serentak.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menegaskan bahwa pemerintah belum memutuskan lokasi pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024. Pihaknya masih menunggu hasil rapat yang digelar di DPR untuk menentukan lokasi pelantikan.

Harapan untuk Pelantikan Serentak

Dasco berharap dengan penundaan ini, pelantikan kepala daerah dapat dilakukan secara bersamaan, sehingga semua kepala daerah terpilih dapat segera menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. “Kementerian Dalam Negeri meminta supaya pelantikan itu dapat disesuaikan dan agar yang keputusan MK juga dapat sama-sama dilantik rentang waktunya,” jelasnya.

Sementara itu, MK dijadwalkan akan membacakan putusan gugur tidaknya suatu perkara atau putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota pada 4 hingga 5 Februari 2025. Hal ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi kepala daerah yang terlibat dalam sengketa.

Penundaan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 menunjukkan upaya pemerintah dan DPR untuk memastikan bahwa proses pelantikan berjalan dengan baik dan terkoordinasi. Dengan adanya rapat konsultasi yang akan dilakukan, diharapkan semua pihak dapat mencapai kesepakatan yang menguntungkan dan memastikan pelantikan dapat dilakukan secara serentak. Ini adalah langkah penting untuk memperkuat pemerintahan daerah dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang menantikan kepemimpinan baru.